Kumpulan Berita
BPJS Kesehatan telah menghapus iuran kelas 1, 2, dan 3. BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan.
Cetak kartu BPJS Kesehatan online via website resmi BPJS Kesehatan akan diulas dalam artikel ini.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyatakan pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit dipastikan berjalan normal.
BPJS Kesehatan mulai menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3
BPJS Kesehatan melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di lima rumah sakit milik pemerintah.