Kumpulan Berita
Andi Tenri Abeng mengatakan apabila masyarakat belum terdaftar atau BPJS Kesehatannya tidak aktif tidak akan ada penolakan.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bahwa setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.