Kumpulan Berita
Ini tanda-tanda BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 juta sudah masuk rekening. Saat ini Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kebijakan menaikkan jumlah dana JHT yang dapat dicairkan menjadi Rp15 juta berlaku sejak Mei 2025.