Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan surat putusan terhadap tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali membedah kasus korupsi proyek BTS
Tim Kejagung menangkap Staf Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.
Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hutagalung menyatakan uang Rp2,4 miliar
Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hutagalung mengakui terima uang Rp2,4 miliar
Fazal Hendri heran dengan banyaknya tenaga ahli dalam proyek tersebut yang tidak bekerja namun tetap mendapat bayaran.