Kumpulan Berita
Elvano juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.
Walbertus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Achsanul diduga menerima suap itu untuk mengondisikan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Windi Purnama sudah dituntut 4 tahun penjara.
Putusan tersebut diberikan, lantaran terdakwa dinilai terlibat dalam korupsi pembangunan tower BTS 4G dan insfrastruktur pendukung
Mulanya Hakim Fahzal Hendri bertanya kepada Permadi apakah Permadi pernah diperiksa sebelumnya.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat