Kumpulan Berita
Mulai hari ini, rokok ilegal dilarang dijual di warung dan e-commerce. Menkeu Purbaya siap terjun langsung mengecek warung dan e-commerce. Penjual rokok ilegal akan ditangkap dan dihukum. Pemerintah juga menggandeng e-commerce untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Emiten PT Bukalapak Tbk (BUKA) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva pada 10 Januari 2025.
Bukalapak berjanji membayar hak dan kompensasi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena adanya restrukturisasi bisnis
BEI menyoroti langkah PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) yang memutuskan menutup segmen penjualan produk fisik di platform e-commerce-nya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) tetap menjalankan operasional bisnis sebagai e-commerce
Bukalapak telah mengumumkan penutupan bisnis e-commerce pada Selasa 7 Januari 2025 kemarin. Di mana pada pengumuman resmi.
Emiten PT Bukalapak Tbk (BUKA) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva pada 10 Januari 2025.