Kumpulan Berita
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani resmi ditahan.
Perlu diketahui, Buni Yani tidak hadir di Kejari Depok lantaran akan melaksakan salat jumat berjamaah di Masjid Al-Barkah, Tebet.
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani akan menjalani masa orientasi di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Kejaksaan Negeri Depok akhirnya menjemput paksa Buni Yani.