Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-usul belasan rumah mewah, yang diduga dimiliki anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.
Lembaga Antirasuah mendapatkan bentuk intimidasi itu berupa pembakaran rumah. Namun Budi tidak merinci lebih jauh siapa saksi atau pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi ini.