Kumpulan Berita
Keempat tersangka ini dijadwalkan menjalani sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung pada 29 April 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Rabu (17/12). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Penggeledahan ini menyasar tiga lokasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menelusuri aliran dana suap lain yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.
Politikus Partai Golkar ini tak berbicara panjang lebar kepada awak media yang telah menunggunya. Ardito langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar.
Politikus Partai Golkar ini juga terlihat telah mengenakan borgol di tangannya. Ia datang bersama dua orang lainnya.
Namun, Budi belum mengungkapkan berapa jumlah uang tunai dan emas yang diamankan. Budi menyebut rincian barang bukti itu akan diungkapkan dalam rilis media pada sore hari ini.