Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini, pada Senin (19/10/2026). Ada tiga saksi yang dipanggil, yakni Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat dan I Agus Wirawan Sastra selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga terkait perkara korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Harta kekayaan Ahmad Zaini termasuk 24 bidang tanah di berbagai lokasi di Nusa Tenggara Barat.
KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.
Taufik mengungkapkan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.