Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari menerima suap Rp980 juta. Uang tersebut berasal dari tiga rekanan yang dikondisikan untuk memenangkan proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong yang total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Bupati Fikri menjadi salah satu dari lima tersangka tersebut. Ia pun sudah terlihat mengenakan rompi oranye KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengonfirmasi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Fikri.
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengonfirmasi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Fikri.
Budi menjelaskan dari kelima tersangka, tiga di antaranya berperan sebagai pemberi suap, sementara dua lainnya penerima.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Keduanya diamankan dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupate Rejang Lebong.