Kumpulan Berita
Sopir dan kernet yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus peziarah terjun ke sungai di obyek wisata Guci.
Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Hari ini juga akan direncanakan operasi lagi sebanyak 2 pasien," ujar Direktur RSU Tangsel, Umi Kulsum.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan pihaknya mengalami kesulitan untuk mengevakuasi bus
Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang dan RSU Serpong Utara disiapkan untuk menangani perawatan lanjutan bagi korban kecelakaan bus
Ia berkata, pengurusan pemulangan jenazah juga akan diurus oleh pihaknya.