Kumpulan Berita
Tessa menyatakan, pihaknya pun berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 1.437 caleg yang belum melaporkan LHKPN mereka.
Sebanyak delapan Caleg DPRD Jabar terpilih belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Terancam tikda bisa dilantik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap baru 13.493 dari total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan LHKPN
Surat pengunduran diri harus diserahkan paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon.
KPU telah menetapkan 575 calon legislatif terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.