Kumpulan Berita
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang cantrang sebagai alat penangkap ikan (API).
Trenggono memastikan pihaknya akan menindak tegas kapal-kapal penangkap ikan yang melanggar aturan saat beroperasi
Para nelayan yang datang secara langsung untuk melakukan audiensi mengenai Kebijakan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020
KKP masih mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 tahun 2020
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah kapal bercantrang mencapai 6.800 yang beroperasi di laut Indonesia.
KKP kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API), salah satunya yakni cantrang.
Cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan