Kumpulan Berita
Cara urus denda telat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan soal sanksi atau denda bagi yang telat melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) karena batas terakhir jatuh pada 31 Maret 2022.