Kumpulan Berita
Komika Reza atau Coki Pardede dan WLY, direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur
Coki Pardede ternyata mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan metode suntik lewat anal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan kronologi penangkapan Coki Pardede atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Komika Coki Pardede menjadi tersangka kasus narkoba.
Adapun Coki dan ke dua tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.