Kumpulan Berita
Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan 1,073 T.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap 'crazy rich' asal Surabaya, Budi Said menjadi 16 tahun penjara. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.