Kumpulan Berita
Tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku pada tahun 2026.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan penerimaan bea keluar dengan memperluas basis komoditas
EU-ASEAN Business Council merekomendasikan agar Indonesia menerapkan standar pelabelan di industri.
Pemerintah akan memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Semester II-2025.
Penerapan cukai MBDK tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.