Kumpulan Berita
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi dan aturan baru terkait penghapusan Cuti bersama dan Libur Natal Tahun Baru.
Pemerintah telah membuat kebjakan yang membatasi pergerakan orang, di antaranya dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara
Sandiaga Uno menyambut baik pengurangan hari cuti bersama yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Pengurangan hari cuti bersama yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo disambut baik Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari pada tahun 2021
Cuti bersama 2021 dipangkas menjadi 2 hari saja
Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama 2021.