Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan pesan kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel dengan membedakan kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Penerapan transaksi non tunai untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran desa sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.