Kumpulan Berita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah di Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan tersebut, mereka irit bicara. Hanya tersangka atas nama Achmad Yahya yang berkenan bersuara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah, untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.