Kumpulan Berita
Pemerintah memberikan relaksasi terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10%
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) mencatat hingga April 2019 penerimaan iuran mencapai Rp21,9 triliun.