Kumpulan Berita
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tindak lanjut permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus gagal bayar yang melilit penyelenggara fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemeriksaannya terhadap penyelenggaran pindar Dana Syariah Indonesia (DSI) menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan DSI sehingga merugikan para pemberi dana (lender) yang dananya gagal dibayarkan.
PPATK telah memblokir sejumlah rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Skema ponzi berkedok syariah.
DSI melaporkan kerugian yang dialami sebanyak 4.898 lender anggota mereka mencapai Rp1,4 triliun.
Kasus ini mencuat setelah ribuan pemberi pinjaman (lender) melaporkan dana tertahan dengan total potensi kerugian mencapai Rp1,2 triliun.