Kumpulan Berita
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) telah membuka blokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok pada Rabu 26 Agustus 2026.
Pembubaran dilakukan karena batas penyampaian pendapat telah berakhir.
Aparat kepolisian mengatur arus lalin di depan Gedung DPR Senayan.
Botok mengklaim phak kepolisian berusaha mengintimidasi PO Bus.
Pihak kepolisian telah mengajukan pemulihan setelah memastikan tidak ada persoalan hukum dalam aktivitas tersebut.
Sebelumnya, Botok Pati sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya. Ia menyebutkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.
Penundaan transaksi rekening oleh bank dalam rangka penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah bank boleh melakukan pemblokiran sepihak tabungan nasabah? Ini faktanya. Rekening milik Botok di Bank Mandiri diblokir.