Kumpulan Berita
Unjuk rasa tersebut diwarnai sedikit insiden usai mahasiswa membakar sampah di depan gerbang DPR.
Mereka menghancurkan kawat berduri yang dipasang petugas di depan gerbang Gedung DPR.
Massa aksi sudah bergerak menuju Gedung DPR Senayan sekitar Pukul 15.00 WIB
Ketika terjadi chaos, Yudi, Okto, dan Kosim berpencar ke arah kerumunan massa aksi dan petugas kepolisian yang bertugas
Majelis hakim memvonis Luthfi dengan hukuman 4 bulan penjara.
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengatakan, jika pernyataan Luthfi benar, harus diusut dan ditindaklanjuti secara hukum.
Dede Luthfi Alfiandi dituntut selama empat bulan kurungan penjara.
Langkah sanksi tegas itu bisa diterapkan apabila dalam proses pembuktiannya Brigadir AM dinyatakan terbukti dan bersalah.