Kumpulan Berita
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk melangsungkan demutualisasi. Perubahan AD/ART ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), secara virtual Rabu (28/10/2026).
Danantara memastikan rencana porsi kepemilikan saham dalam skema demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan berada di kisaran 5 hingga 10 persen.
Otoritas jasa Keuangan telah menerbitkan aturan pelaksana demutualisasi Bursa Efek Indonesia melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Terkait batasan porsi kepemilikan, POJK 13/2026 menetapkan setiap pihak, baik individu maupun korporasi, hanya diperkenankan menguasai saham bursa efek secara langsung
Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kemungkinan untuk menerbitkan saham baru sebagai bagian dari proses demutualisasi Bursa Efek. Langkah tersebut memungkinkan masuknya pemegang saham baru di luar anggota bursa.
Friderica mengatakan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur demutualisasi, Bank Indonesia
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut bahwa para pemegang saham menyambut baik rencana demutualisasi Bursa.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan proses demutualisasi Bursa tidak akan mengganggu independensi BEI. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).