Kumpulan Berita

Demutualisasi BEI.


Market Update
28 October 2026

Pemegang Saham Setujui Demutualisasi Bursa

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk melangsungkan demutualisasi. Perubahan AD/ART ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), secara virtual Rabu (28/10/2026).

Market Update
30 September 2026

Demutualisasi BEI, Danantara Bidik Saham 5 hingga 10 Persen

Danantara memastikan rencana porsi kepemilikan saham dalam skema demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan berada di kisaran 5 hingga 10 persen.

Market Update
25 September 2026

Anggota Bursa Berpeluang Tak Pegang Saham BEI Pasca Demutualisasi

Otoritas jasa Keuangan telah menerbitkan aturan pelaksana demutualisasi Bursa Efek Indonesia melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Market Update
19 September 2026

OJK Buka Jalan Kepemilikan Bursa untuk Publik, Ini Batasannya

Terkait batasan porsi kepemilikan, POJK 13/2026 menetapkan setiap pihak, baik individu maupun korporasi, hanya diperkenankan menguasai saham bursa efek secara langsung

Market Update
18 September 2026

BEI Siapkan Penerbitan Saham Baru untuk Demutualisasi 

Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kemungkinan untuk menerbitkan saham baru sebagai bagian dari proses demutualisasi Bursa Efek. Langkah tersebut memungkinkan masuknya pemegang saham baru di luar anggota bursa.

Market Update
14 August 2026

Friderica Ungkap Alasan BEI Didemutualisasi, Minimalkan Konflik Kepentingan

Friderica mengatakan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur demutualisasi, Bank Indonesia

Market Update
12 August 2026

Dirut BEI: Pemegang Saham Sambut Positif Rencana Demutualisasi

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut bahwa para pemegang saham menyambut baik rencana demutualisasi Bursa.

Market Update
12 August 2026

BEI Pastikan Demutualisasi Tak Akan Ganggu Independensi Bursa

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan proses demutualisasi Bursa tidak akan mengganggu independensi BEI. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).