Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta lewat Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, warga bisa menikmati berbagai bentuk keringanan pembayaran PBB-P2.
Inul mengungkapkan bahwa permasalahan itu terjadi 3 tahun lalu dan semuanya kini sudah selesai.
Besaran denda yang harus dibayarkan bervariasi, tergantung dari berapa lama seseorang telat bayar pajak serta jenis kendaraan.