Kumpulan Berita
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026
Sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah keterlambatan dan denda PKB.
Pemprov DKI Jakarta lewat Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, warga bisa menikmati berbagai bentuk keringanan pembayaran PBB-P2.