Kumpulan Berita
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme. Sebelas tersangka tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari konsolidasi jaringan hingga menggelar kegiatan pelatihan.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme, dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan secara serentak di enam provinsi.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial.
Mereka ditangkap dari 2 daerah di Sulteng.