Kumpulan Berita
Menyatakan terdakwa I Desy Aryyani, terdakwa II Fathor, terdakwa III Jarot, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Jasa Marga menyatakan, keterlibatan Desi Arryani dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif Waskita Karya tidak terkait Jasa Marga.