Kumpulan Berita
Ketentuan terbaru mengenai DHE tersebut telah resmi berlaku sejak 1 Juni 2026.
Pemerintah memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini, Senin (1/6/2026).
Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan nilai tukar Rupiah serta menjaga stabilitas likuiditas di pasar keuangan domestik.
Airlangga Hartarto mengungkapkan target Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di bank nasional mencapai USD80 miliar.
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan dua instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) masih menunggu pemerintah
DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 176 perusahaan eksportir belum memenuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam