Kumpulan Berita
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026
Pemerintah memberikan relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada eksportir sektor pertambangan.
Ketentuan terbaru mengenai DHE tersebut telah resmi berlaku sejak 1 Juni 2026.
Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan nilai tukar Rupiah serta menjaga stabilitas likuiditas di pasar keuangan domestik.