Kumpulan Berita
Tersangka terbukti melakukan tindak pidana dengan pasal 335 KUHP
Polres Metro Bekasi menangkap lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih yang melakukan aksi anarkis, di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: KS.02.02.00714/DINKES/2022.
Kata dia, empat orang yang terpapar Omicron tersebut merupakan warga DKI Jakarta.
Dinkes Bekasi terus menelusuri masuknya varian baru Covid-19.