Kumpulan Berita
Insentif alias diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah diperpanjang.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan memicu peningkatan penjualan rumah.
Pemerintah memberi stimulus untuk menggairahkan industri properti. Selain penurunan suku acuan BI menjadi 3,50%
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan relaksasi kebijakan untuk industri properti.
Pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti baik rumah tapak maupun rumah susun.