Kumpulan Berita
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembubaran dan perusakan acara diskusi di sebuah hotel yang berada di Kemang, Jakarta Selatan
Komplotan preman yang mengobrak-abrik diskusi, tidak ada kaitannya dengan massa demonstran.
Pelaku berinisial MR alias RD berusia 28 tahun.
Mereka juga menjelaskan maksud proses salaman usai peristiwa itu.
Terjadi pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang pada Sabtu 28 September 2024 kemarin. Kelompok pihak yang membubarkan diskusi membantah, aksinya merupakan kerjasama dengan pihak kepolisian.