Kumpulan Berita
Polda Jabar mengungkap obat bius yang digunakan tersangka dokter Priguna Anugrah Pratama (31) untuk memperkosa pasien ternyata milik RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyatakan, berkas kasus dokter Priguna Anugerah Pratama (31), tersangka pemerkosa pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah lengkap.
Langkah ini diambil IDI agar kejadian serupa tak terulang kembali di kemudian hari.