Kumpulan Berita
Miftahul Ulum divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta serta subsidair tiga bulan penjara.
Miftahul Ulum akan menghadapi putusan Majelis Hakim terkait kasus dugaan suap bantuan dana hibah KONI.
Miftahul Ulum dinyatakan menerima suap bersama Imam Nahrawi terkait pengurusan percepatan pencairan dana hibah KONI.
Ulum diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tipikor dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2017.