Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan gram emas dan uang miliaran rupiah milik eks Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK).