Kumpulan Berita
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026
Penataan menjadi penting karena ekspor sumber daya alam (SDA) masih menghadapi persoalan under invoicing maupun transfer pricing.
Ketentuan terbaru mengenai DHE tersebut telah resmi berlaku sejak 1 Juni 2026.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan aturan baru terkait tata kelola ekspor hasil sumber daya alam (SDA)