Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram (kg) dengan nilai estimasi mencapai Rp61 miliar sepanjang Oktober 2026. Sebagian besar pelaku penindakan ini diketahui merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak melakukan penerbangan ke luar negeri.
Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan emas dengan total mencapai sekitar 330 kilogram (kg) hingga pertengahan September 2026.
Irhamni menyebut, proses penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyelundupan emas ilegal ke China dan Hong Kong.
Seluruh rangkaian penindakan tersebut ditaksir memiliki nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, mengungkap kasus dugaan penyelundupan emas ilegal jaringan internasional yang beroperasi di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara.
Dittipideksus Bareskrim Polri menahan dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) inisial DHB, dan Direktur PT SJU saat ini inisial VC terkait kasus dugaan emas ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, kembali menyita enam kilogram logam mulia emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar, pada tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur.