Kumpulan Berita
PN Solo resmi mengakhiri kasus gugatan perkara perdata wanprestasi dengan salah satu tergugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Dia meminta ganti rugi materiil Rp300 juta atau setara dengan harga 2 mobil Esemka jenis Bima Pick-up.