Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, selama ia menjabat. Hal itu didalami saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu 17 Juni 2026.
Berdasarkan foto yang diterima Okezone, terlihat tanah dan bangunan yang disita itu seluas 214 meter per segi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir aset milik Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Bahkan, aset milik keluarga Fadia juga ikut diblokir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, pada Selasa (7/4/2026). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Praswad Nugraha menilai, penggunaan pasal tersebut langkah progresif bagi Lembaga Antirasuah.
Dalam LHKPN-nya, Fadia memiliki harta senilai Rp85,6 miliar.
Ini Pendidikan Fadia A. Rafiq, Bupati Pekalongan yang Terjaring OTT KPK di Bulan Ramadhan.