Kumpulan Berita
Berikut sejumlah fakta mengenai fatma terkait LGBT, sebagai berikut:
FATWA haram pasangan sesama jenis atau perilaku lesbian dan gay sebagai perilaku yang harus diluruskan sudah dikeluarkan MUI pada 2014.
MAJELIS Ulama Indonesia atau MUI sudah memfatwakan membuang sampah sembarangan haram hukumnya.