Kumpulan Berita
Pemerintah telah melarang pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan, di daerah merah pandemi Covid-19.
Pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Idul Fitri tahun ini jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020 besok.
Ada beberapa kriteria yang harus dipastikan guna mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19
Masyarakat diimbau menghindari salat berjamaah di masjid atau di lapangan saat pandemi Covid-19.
Berikut ini penjelasan Komisi Fatwa MUI terkait zakat fitrah dan Sholat Idul Fitri di tengah pandemi corona.
Umat Islam boleh Sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan tapi harus sesuai protokol kesehatan.
MUI Jateng juga mengeluarkan petunjuk tata cara sholat Id di rumah disertai naskah khutbah dan tuntunan doa-doanya secara sederhana.
Untuk sementara waktu umat Muslim diminta melakukan ibadah sunah itu di rumah saja.