Kumpulan Berita
Febri mengatakan bahwa JPU perlu mendakwa satu tindak pidana asal untuk menjatuhkan dakwaan TPPU.
Febri mengatakan bahwa tim kuasa hukum belum bisa memastikan rincian ke-38 aset tersebut.
Sebab menurut kuasa hukum Eks Jampidsus itu, Tan Kian hanya menyerahkan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Febri kembali menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap kliennya selama penahanan dititipkan ke KPK.
Febrie menyatakan, dalam dua jam pertemuan, mereka fokus terkait substansi perkara hukum yang disangkakan ke kliennya.
Febrie Adriansyah telah ditahan di Rutan KPK usai pemeriksaan di Kejagung pada Jumat, 24 Juli.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.