Kumpulan Berita
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual, telah dijatuhi sanksi organisasi. Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif di organisasi kemahasiswaan FH UI.
Universitas Indonesia telah mengerahkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk mengusus kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mahasiswa.
Erwin melanjutkan, UI kini tengah melakukan investigasi atas perkara tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Kasus dugaan pelecehan di grup chat menggegerkan Universitas Indonesia (UI). Bahkan, kasus tersebut mencuat ke publik setelah chat dalam grup tersebut viral di media sosial.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuntut sanksi tegas terhadap 16 terduga pelaku pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan kampus. Sanksi tersebut termasuk drop out (DO) bagi para pelaku.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) turun tangan untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat aplikasi pesan elektronik yang viral di platform X.