Kumpulan Berita
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga, Siti Ma'rifah, sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Perindo Manik Marganamahendra mengatakan, kasus dugaan pelecehan di lingkungan kampus harus menjadi perhatian serius.
Dia menambahkan, kasus ini baru ia tangani setelah Lebaran 2026 ketika sejumlah korban sudah merasa tidak lagi kuat dan mulai mencari bantuan hukum.
Pasalnya, ruang yang seharusnya menjadi tempat aman dan pembentukan karakter justru diwarnai praktik yang merusak martabat korban serta mencederai nilai kemanusiaan.
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual, telah dijatuhi sanksi organisasi. Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif di organisasi kemahasiswaan FH UI.
Erwin melanjutkan, UI kini tengah melakukan investigasi atas perkara tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
UI mengerahkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk mengusut kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mahasiswa.