Kumpulan Berita
Perjanjian pranikah memang memang belum familiar di Indonesia. Masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan hal tabu.
Hukumnya adalah sunah bagi laki-laki ta'iq atau berkeinginan untuk menikah, dan sudah mampu memberi mahar serta nafkah.