Kumpulan Berita
Ari menambahkan, bahwa tidak ada tenggat waktu dalam menyampaikan surpres tersebut ke DPR.
Dewas meminta agar Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK