Kumpulan Berita
Kementerian Agama (Kemenag) terus berkomitmen untuk mewujudkan aparaturnya sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan ASN.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut 35 anggota Front Pembela Islam (FPI) terindikasi terlibat organisasi terorisme
Hendropiyono juga menyebutkan bahwa setelah pembubaran FPI, selanjutnya adalah giliran organisasi yang melindungi eks FPI dan juga para provokator.
ASN dilarang terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah
Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi terlarang
Pemerintah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan MK.
Polri meminta Front Pembela Islam (FPI) untuk tidak melakukan perlawanan saat dibubarkan ataupun ditertibkan atributnya.