Kumpulan Berita
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan tercatat untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham publik atau free float minimal 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyatakan saat ini pihaknya tengah menjajaki kerjasama dengan brokerage firm asing untuk memperkuat daya serap pasar.
Kebijakan ini dapat diberlakukan apabila emiten menghadapi kendala, seperti daya serap pasar yang masih lemah
OJK membidik sekitar 75 persen di antaranya sudah memenuhi ketentuan minimal free float 15 persen pada akhir tahun pertama.
Kenaikan batas minimum saham publik (free float) bagi perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Kebijakan ini berlaku efektif pada Maret 2026.
Free float saham naik jadi 15?ri 7,5%. Aturan kenaikan batas baru kepemilikan saham publik atau free float saham ditargetkan rampung pada Maret 2026.
BEI dapat mengenakan denda sebagai bentuk dorongan agar perusahaan segera memenuhi ketentuan.
Aturan baru yang mengatur ketentuan batas baru kepemilikan saham publik alias free float 15 persen akan rampung pada Maret 2026.