Kumpulan Berita
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas.
Gaji PNS atau belanja pegawai daerah bakal dibatasi maksimal 30% dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah