Kumpulan Berita
Ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.
Sebab, peniadaan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 19 April 2023 hingga 25 April 2023.
Hal itu, terlihat dari menurunnya angka kepadatan volume kendaraan.
Semua kendaraan yang melanggar tidak lagi diberikan teguran namun langsung ditindak
Ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan lagi sejak Senin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil genap kendaraan di 13 ruas jalan di Ibu Kota